Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Invensi berkaitan dengan danlatau berasal dari Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional tersebut. (21 Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan I atau non-elektronik. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional. (4) Pembagian... -t2- (4) Pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. 11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda