Koreksi Pasal 19
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
(U Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dalam hal Paten-metode, sistem, dan penggunaan: menggunakan metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
t2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten.
(3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaart, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal20A...
SK No 21357 | A
I
Pasal 2OA Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di INDONESIA dan memberitahukannya kepada Menteri paling lambat setiap akhir tahun.
Di antara ayat {21 dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) (2t
Koreksi Anda
