Koreksi Pasal 6
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
(U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di INDONESIA maupun di luar negeri;
b. digunakan di INDONESIA atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan ; dan I atau
c. diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian danlatau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain;
danlatau 2, forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
(2) Invensi...
7- (21 Invensi juga tidak dianggap telah diumurnkan apabila dalam waktu LZ (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengLrmumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Ketentuan huruf a Pasal 9 diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyt sebagai berikut:
Koreksi Anda
