Koreksi Pasal 11
UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini dinamakan "UNDANG-UNDANG tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur".
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1958
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan, pada tanggal 14 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Dalam Negeri,
SANUSI HARDJADINATA.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 64 TAHUN 1958 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR.
UMUM.
1. Telah dimaklumi bahwa hingga dewasa ini Nusa Tenggara masih saja merupakan Propinsi Administratip yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Serikat, No. 21 tahun 1950 (Lembaran-Negara Republik INDONESIA Serikat tahun 1950 No.
59);
2. Sesuai dengan makna UNDANG-UNDANG Dasar Sementara yang menghendaki terselenggaranya pemerintahan daerah-daerah otonomi yang demokratis, maka setelah berlakunya UNDANG-UNDANG tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 (UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957; Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) tidak pada tempatnya keadaan yang dimaksud ad 1 di atas diteruskan, dan sudah layak wilayah Propinsi Nusa Tenggara selekas-lekasnya dibentuk menjadi daerah-daerah otonom berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 tersebut;
3. Keinginan serta hasrat dari rakyat daerah Nusa Tenggara itu telah dimaklumi oleh Pemerintah melalui baik dalam bentuk revolusi, mosi, pernyataan maupun di surat-surat kabar dan juga delegasi- delegasi kepada Pemerintah Pusat dengan tidak putus harapannya pasti tuntutan mereka itu akan dikabulkan oleh Pemerintah;
4. Berkenaan dengan perkembangan keadaan di seluruh wilayah negara serta Mengingat keinginan-keinginan rakyat dari berbagai- bagai daerah yang telah disampaikan dalam bermacam-macam bentuk melalui beraneka-warna saluran kepada Pemerintah, maka oleh Pemerintah telah dibentuk Panitia Pembagian Daerah yang dibentuk dengan keputusan PRESIDEN No. 202/1956 yang telah melaporkan hasil peninjauannya mengenai Nusa Tenggara kepada Pemerintah.
Begitu pula oleh Pemerintah telah ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau sendiri keadaan Nusa Tenggara itu dari dekat dan membuat laporan peninjauan tentang keadaan, hasrat dan keinginan daerah itu;
5. Setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah perihal Nusa Tenggara dan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah itu serta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara, Pemerintah berpendapat sebaiknya membagi daerah Propinsi Nusa Tenggara termasuk dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Serikat No. 21 tahun 1950 itu menjadi tiga daerah tingkat I dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 dengan penegasan bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I dimaksud tidak mengurangi otonomi yang Mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh "daerah- daerah" yang telah ada di Nusa Tenggara dan yang bersamaan dengan pembentukan daerah Tingkat I juga akan dibentuk atau dibagi-bagi dalam beberapa daerah tingkat II dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.
Seperti telah dinyatakan dalam konsiderans UNDANG-UNDANG ini, maka isi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat I dimaksudkan tidak mengurangi otonomi yang Mengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya, dengan catatan bahwa apabila suatu urusan yang termasuk otonomi masuk urusan tingkat nasional, maka urusan tersebut dipegang Pemerintah Pusat yang berwenang untuk menyerahkan sebahagian atau seluruh urusan itu diselenggarakan oleh daerah tingkat I.
6. 1.
Daerah tingkat I meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat I sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143;
2. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat meliputi wilayah :
a. Daerah Lombok b, Daerah Sumbawa a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 No. 143;
3. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi wilayah;
a. Daerah Flores, b. Daerah Sumba, c. Daerah Timor dan kepulauannya; a sampai c sebagai dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 sub 9, 10 dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143.
Penjelasan pasal demi pasal tidak perlu.
Termasuk Lembaran-Negara No. 115 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-85 pada tanggal 2 Juli 1958, pada hari Rabu, P.313/1958 Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/115; TLN NO. 1649
Koreksi Anda
