Koreksi Pasal 10
UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku hingga pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maupun oleh Pengusasa- penguasa yang berwenang di daerah termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren), sepanjang peraturan- peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut UNDANG-UNDANG ini termasuk urusan daerah, sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini terus berlaku dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, hingga diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.
Koreksi Anda
