Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi: A. Urusan Tata-Usaha Daerah; 1. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan; 2. Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah. B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah bawahan itu. C. Urusan perhubungan antara daerah dan antar kepulauan diwilayah daerahnya. D. Urusan-urusan lain di lapangan perekonomian dan kesejahteraan. (2) Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 5. Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Koreksi Anda