Koreksi Pasal 3
UU Nomor 64 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA BARAT DAN NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 jo. ayat 1 b UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 jo. UNDANG-UNDANG No. 73 tahun 1957, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali terdiri dari 26 orang anggota, Daerah Nusa Tenggara Barat terdiri dari 35 orang anggota dan Daerah Nusa Tenggara Timur terdiri dari 23 orang anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenngara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing terdiri atas 5 orang, dalam jumlah mana tidak terhitung daerahnya.
Koreksi Anda
