Pasal 1
Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik INDONESIA untuk dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 62 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.