Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 61 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2OO8 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Lembaga. . . UK INDONESIA (21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh PRESIDEN. (3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan PRESIDEN atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda