Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 61 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat 1 : Sebagai ibukota Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau, ditetapkan kota-kota Jambi dan Tanjung Pinang, oleh karena kantor-kantor Pemerintah Pusat tingkat Keresidenan, dapat dipergunakan sebagai pokok pangkal untuk melancarkan Daerah-daerah Tingkat I yang baharu itu. Ini akan menelan biaya lebih kurang dari pada MENETAPKAN ibukota yang baharu sama sekali. Ayat 2 : lbukota Daerah-daerah Tingkat I ini, menurut perkembangan keadaan dapat dipindahkan ke lain kota dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam UNDANG-UNDANG Darurat No. 19 tahun 1957 disebut bahwa pemindahan ibukota ini dilakukan oleh PRESIDEN. Untuk menyederhanakan administrasi Negara, kata "PRESIDEN" diganti dengan kata-kata "Menteri Dalam Negeri" dalam teks UNDANG-UNDANG penetapan ini.
Koreksi Anda