Koreksi Pasal 7
UU Nomor 60 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan- ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya UNDANG-UNDANG pembentukan ini, pemilihan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
a. Kepala Daerah,
b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
