Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 60 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis. Pasal 6. Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri. KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda