Koreksi Pasal 5
UU Nomor 60 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.
Pasal 6.
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.
KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda
