Koreksi Pasal 2
UU Nomor 60 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Ternate bagi Daerah Maluku Utara,
2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah,
3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara,
4. Ambon bagi Kotapraja Ambon.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing-masing. Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan kelain tempat.
Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota,
2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota,
3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota,
4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
(2) Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya.
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH
Koreksi Anda
