Pasal 1
Bagian IBW. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik INDONESIA untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 60 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.