Koreksi Pasal 9
UU Nomor 6 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buton dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambalran lembaran Negara Nomor L8221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Pasal lO ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang UNDANG-UNDANG dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2O25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MET{TERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 127 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hukum, ttd *
Djaman
Koreksi Anda
