Koreksi Pasal 4
UU Nomor 6 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buton mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Laut Banda;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan Kabupaten Buton Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan Kota Bau-Bau.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
