Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 6 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Buton mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Utara, dan Laut Banda; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda dan Kabupaten Buton Selatan; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Buton dan Kota Bau-Bau. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda