Koreksi Pasal 4
UU Nomor 6 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh dan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
