Koreksi Pasal 22
UU Nomor 6 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
c.keselarasan...
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten I kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang berbatasan; dan
g. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota.
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
