Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 6 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah. (2) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda