Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk Dana Bersama Penanggulangan Bencana (pooling fund bencana). (2) Sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah. (3) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda