Koreksi Pasal 41
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dan/atau kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UNDANG-UNDANG, dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2022, apabila terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2022;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 3% (tiga persen) di bawah asumsi yang telah
ditetapkan;
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2022 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2022 berakhir.
Koreksi Anda
