Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas anggaran kementerian negara/lembaga, Pemerintah melaksanakan kebijakan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda