Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp21.756.263.570.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus; dan b. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp20.436.263.570.000,00 (dua puluh triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8.505.000.000.000,00 (delapan triliun lima ratus lima miliar rupiah), yang pembagian besarannya kepada masing-masing provinsi ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN. b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7.560.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus enam puluh miliar rupiah); dan c. DTI sebesar Rp4.371.263.570.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang dibagi untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pembagian besarannya kepada masing-masing Provinsi ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN. (3) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp1.320.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan. (4) Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sebagai berikut: a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah; b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi; dan c. pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan pemerintah daerah provinsi. (5) Pembagian Dana Otonomi Khusus antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berdasarkan variabel: a. jumlah Orang Asli Papua; b. jumlah penduduk; c. luas wilayah darat dan laut; d. jumlah kabupaten/kota, distrik dan kampung/desa/ kelurahan; e. Indeks Kesulitan Geografis; f. Indeks Kemahalan Konstruksi; g. Indeks Pembangunan Manusia; dan h. Indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal salah satu data variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tersedia, pembagian antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pembagian antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan data variabel yang tersedia. (7) Pembagian Dana Otonomi Khusus antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berdasarkan belanja urusan dan kewenangan tertentu antara provinsi dan kabupaten/kota, dengan bagian provinsi sebesar persentase tertentu dari pagu dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN. (8) Pembagian DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebagai berikut: a. pembagian antarprovinsi yang dilakukan pemerintah berdasarkan persentase pembagian yang dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan memperhatian proporsi pembagian tahun sebelumnya; b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan kewenangan, prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di daerah; dan c. pembagian antarkabupaten/kota dalam satu provinsi berdasarkan usulan Provinsi yang mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur. (9) Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari pagu DAU Nasional, terdiri atas: a. sebesar 1% (satu persen) penggunaannya bersifat umum; dan b. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) penggunaan sudah ditentukan berdasarkan kinerja yang diarahkan untuk mendanai pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. (10) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib menyusun rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan rencana penggunaan DTI sesuai dengan peruntukan. (11) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Pemerintah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (12) Rencana penggunaan Dana Otonomi Khusus dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah mendapat pertimbangan dari Pemerintah. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Otonomi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda