Koreksi Pasal 13
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah).
(2) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) DID untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.
(4) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
meningkatkan kinerja pelayanan publik dan mendukung program prioritas nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DID diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
