Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp672.857.201.560.000,00 (enam ratus tujuh puluh dua triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), terdiri atas: a. dana transfer umum; dan b. dana transfer khusus.
Koreksi Anda