Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp335.555.618.893.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima triliun lima ratus lima puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp121.950.109.204.000,00 (seratus dua puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar seratus sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah), terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak Bumi dan Gas Bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp37.000.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun rupiah).
(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar
Rp97.807.954.146.000,00 (sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus tujuh miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp78.797.555.543.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
