Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik INDONESIA dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the Republic of INDONESIA and the Independent State of Papua New Guinea) yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.