Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DESA
Teks Saat Ini
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
Koreksi Anda
