Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pulau Taliabu mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Capalulu; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Pulau Taliabu.
Koreksi Anda