Koreksi Pasal 3
UU Nomor 6 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU TALIABU DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pulau Taliabu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Taliabu Barat;
b. Kecamatan Taliabu Barat Laut;
c. Kecamatan Lede;
d. Kecamatan Taliabu Utara;
e. Kecamatan Taliabu Timur;
f. Kecamatan Taliabu Timur Selatan;
g. Kecamatan Taliabu Selatan; dan
h. Kecamatan Tabona.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
