Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi. (2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA atau pejabat dan petugas yang berwenang. (3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas MENETAPKAN area imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki area imigrasi setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Imigrasi. Pasal 23 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda