Koreksi Pasal 17
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
