Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal orang tersebut: a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. diperlukan . . . depkumham.go.id b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda