Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda