Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda
Setiap orang dapat keluar Wilayah INDONESIA setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran