Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. (3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.
Koreksi Anda