Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di dalam atau di luar Wilayah INDONESIA. (2) Sistem . . . depkumham.go.id (2) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda