Koreksi Pasal 5
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Koreksi Anda
