Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan Keimigrasian. (2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri. (3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah INDONESIA dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas. Pasal 4 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda