UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
PDF Sumber
100%Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara INDONESIA hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA yang sejenis atas namanya sendiri yang masih berlaku.