Koreksi Pasal 29
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat dikeluarkan bagi warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pasal 30 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
