Koreksi Pasal 24
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Paspor; dan
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Paspor terdiri atas:
a. Paspor diplomatik;
b. Paspor dinas; dan
c. Paspor biasa.
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; dan
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas;
(4) Dokumen Perjalanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.
Koreksi Anda
