Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 6 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
Setiap warga berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran