Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 6 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NDUGA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Nduga MENETAPKAN peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda