Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 6 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Gorontalo dengan masa jabatan 1 (satu) tahun. (2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Gorontalo dapat mengangkat pen- jabat bupati untuk masa jabatan berikutnya. (3) Peresmian Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Gorontalo untuk melantik Penjabat Bupati Bone Bolango dan Penjabat Bupati Pohuwato. (5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Gorontalo melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 13 ...
Koreksi Anda