Koreksi Pasal 16
UU Nomor 6 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Gorontalo dan Bupati Boalemo harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
