Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Gorontalo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo dan Bupati Boalemo atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(4) Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato.
Pasal 16 ...
Koreksi Anda
