Koreksi Pasal 6
UU Nomor 6 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BONE BOLANGO DAN KABUPATEN POHUWATO DI PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bone Bolango mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
(2) Kabupaten Pohuwato mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
