Koreksi Pasal 12
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati Banyuasin diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 1 (satu) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Koreksi Anda
