Koreksi Pasal 16
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
(2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
Koreksi Anda
