Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin MENETAPKAN peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. (2) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
Koreksi Anda