Koreksi Pasal 15
UU Nomor 6 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.
Koreksi Anda
